Wacana Jokowi Menengelamkan Kapal-Kapal Illegal Fishing Menurut DPR PKS Hanya Gagah-Gagahan
Wacana menenggelapkan kapal-kapal pencuri ikan yang masuk teritori laut Indonesia secara ilegal kian mendekati kenyataan. Tindakan tegas atas kapal-kapal pencuri ikan berbendera asing tersebut di tegaskan Presiden Joko Widodo dalam rapat koordinasi dengan menteri kabinet kerja Senin, 24 November 2014.
Presiden menyatakan bahwa hasil laut Indonesia tiap tahun menguap hingga Rp. 300 Triliun dijarah kapal-kapal illegal asing. Untuk mengatasi penjarahan laut Indonesia Presiden Joko Widodo meminta aparat Keamanan laut untuk bertindak tegas. "Enggak usah tangkap-tangkap, langsung saja tenggelamkan. Tenggelamkan 10 atau 20 kapal, nanti baru orang mikir," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Rencana menenggelamkan kapal-kapal penjarah hasil laut tersebut mendapat dukungan penuh dari para menteri. Susi Pudjiastuti bahkan secara terbuka meminta TNI dan POLRI untuk mendukung rencana aksi yang spektakuler tersebut. Menurut Panglima TNI, Jenderal Moeldoko, rencana pemerintah untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan harus dilakukan dalam operasi secara terintegrasi. Dia pun mengaku tak gentar hubungan antara Indonesia dan negara tetangga terganggu dengan rencana itu. "Saya kira mereka akan memahaminya," imbuh jenderal bintang empat itu.
"Sekarang intinya, Presiden menegaskan masalah law enforcement (penegakan hukum). Kalau yang kita lakukan law enforcement maka yang kita lakukan adalah yang benar," ujar Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Meski sempat menimbulkan pro dan kontra, penenggelaman kapal pencuri ikan itu rupanya sudah diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4). Berikut bunyi dasar hukum tersebut, ayat (1) "Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia".
Adapun ayat (4) berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup".
Menanggapi wacana tersebut ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dari PKS dengan sinis menyatakan bahwa Rencana tersebut hanya untuk gagah-gahan saja, jangankan untuk menenggelamkan kapal asing ilegal, untuk mengawasi perairan Indonesia saja masih jauh dari kata maksimal. "Di undang-undang itu enggak ada Bakamla (Badan Keamanan Laut) yang punya kewenangan menenggelamkan. Kalau untuk shock therapy enggak apa-apa, tetapi seberapa siap? Jangan sampai kapal Tiongkok ditenggelamkan, Tiongkok marah, kitanya bingung," kata Mahfudz, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Mahfudz menuturkan, Bakamla dapat dibentuk untuk pengamanan laut Indonesia dari semua tindakan pencurian ikan dan penyelundupan. Di dalamnya, Bakamla dapat diisi oleh personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Imigrasi.
Namun tanggapan DPR dari Partai PKS ini justru mendapat respon negatif dari banyak orang di dunia maya, mereka menyebut Mahfudz Siddiq tidak punya nasionalisme dan bermental tempe. Menurut mereka DPR seharusnya membantu mencari solusi, mencari formula dan regulasi yang tepat agar kekayaan laut Indonesia tidak terus dijarah, bukannya memberi shock therapy bagi para pencuri malah berkomentar yang membuat shock bangsa sendiri.
Post a Comment